Kemenperin Harus Beri Panduan IKM untuk Produksi Masker Sesuai SNI

28-09-2020 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi. Foto : Kresno/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi menyarankan agar rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam merumuskan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain perlu disikapi dengan kritis secara proporsional. Dia menegaskan, Kemenperin harus bisa memberikan panduan yang memudahkan produsen, khususnya Industri Kecil Menengah (IKM) bisa memproduksinya dengan mudah.

 

"Sehingga kualitas masker kain diproduksi IKM dan dipasarkan UMKM bisa diterima di pasaran dan konsumen juga bisa mendapatkan jaminan atas kualitas masker kain yang mereka gunakan," papar Baidowi dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (28/9/2020).

 

Politisi Fraksi PPP ini beranggapan, standardisasi ini penting untuk memastikan standar kesehatan masker yang diperjualbelikan di pasaran. Namun di sisi lain, harus bisa memudahkan produsen. Mengingat produksi masker kain ini banyak dilakukan industri mikro dan kecil bahkan perorangan.

 

Dia menjelaskan, Pemerintah dalam hal ini Kemenperin harus bisa memastikan standar yang telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain itu bisa dipertanggungjawabkan dan tidak berubah-ubah, sehingga nantinya masker yang dibuat bisa terus bisa dipergunakan.

 

Dia menegaskan, jangan sampai ada perubahan RSNI sehingga membuat produk di pasaran harus ditarik kembali yang ini akan merugikan IKM maupun konsumen. SNI yang telah dirumuskan itu telah ditetapkan BSN sebagai SNI 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020 lalu. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...